TATO
Tato atau tattoo, berasal dari bahasa Tahiti "tatu" yang konon artinya tanda. Walaupun bukti-bukti sejarah tato ini tidak be- gitu banyak, tetapi para ahli mengambil kesimpulan bahwa seni tato ini sudah ada sejak 12.000 tahun sebelum Masehi.
Dutu, tato menjadi semacam ritual bagi suku-suku kuno seperti Maori, Inca, Ainu, Polynesians, dan lain-lain. Kalau Anda jalan-jalan ke Mesir, coba main- main ke piramid, mungkin Anda bisa menemukan tato tertua di sana. Karena menurut sejarah, bangsa Mesir-lah yang jadi biang tumbuh suburnya tato di dunia. Bangsa Mesir kan dikenal sebagai bangsa yang terkenal kuat, mereka melakukan ekspansi ke negara-negara lain, sehingga seni tato pun ikut-ikutan menyebar luas, seperti ke daerah Yunani, Persia, dan Arab.
Apa alasan bagi suku-suku kuno di dunia membuat tato ? Bangsa Yunani kuno memakai tato sebagai tanda pengenal para anggota badan intetijen mereka alias mata-mata perang pada saat itu. Di sini tato menunjukan pangkat dari si mata-mata tersebut. Berbeda dengan bangsa Romawi, mereka memakai tato sebagai tanda bahwa seseorang itu berasal dari golongan budak, dan tato juga dirajahi ke setiap tubuh para tahanannya. Suku Maori di New Zealand membuat tato berbentuk ukiran-ukiran spiral pada wajah dan pantat.
Menurut mereka, ini adalah tanda bagi keturunan yang baik. Di Kepulauan Solomon, tato ditorehkan di wajah perempuan sebagai ritus untuk menandai tahapan baru dalam kehidupan mereka. Hampir sama seperti di alas, orang- orang Suku Nuer di Sudan memakai tato untuk menandai ritus inisiasi pada anak taki-taki. Orang-orang Indian melukis tubuh dan mengukir kutit mereka untuk menambah kecantikan atau menunjukkan status sosial tertentu.
Tato alias wen shen atau rajah mulai merambahi negara China sekitar tahun 2000 SM. Wen shen konon artinya "akupunktur badan". Pertu diketahui, sama seperti bangsa Romawi, bangsa China kuno memakai tato untuk menandakan bahwa seseorang pernah dipenjara. Sementara di Tiongkok sendiri, budaya tato terdapat pada beberapa etnis minoritasnya, yang tetah diwarisi oteh nenek moyang mereka, seperti etnis Drung, Dai, dan Li, namun hanya para wanita yang berasal dari etnis Li dan Drung yang memiliki kebiasaan menato wajahnya. Riwayat adat-istiadat tato etnis Drung ini muncul sekitar akhir masa Dinasti Ming (sekitar 350 tahun yang talu), ketika itu mereka diserang oleh sekelompok grup etnis lainnya dan pada saat itu mereka menangkapi beberapa wanita dari etnis Drung untuk dijadikan sebagai budak. Demi menghindari terjadinya perkosaan, para wanita tersebut kemudian menato wajah mereka untuk membuat mereka kelihatan kurang menarik di mata sang penculik.
Meski kini para wanita dari etnis minoritas Drung ini tidak lagi dalam keadaan terancam oteh penyerangan dari etnis minoritas lainnya, namun mereka masih terus mempertahankan adat-istiadat ini sebagai sebuah lambang kekuatan kedewasaan. Para anak gadis dari etnis minoritas Drung menato wajahnya ketika mereka berusia antara 12 dan 13 tahun sebagai sebuah simbol pendewasaan diri. Ada beberapa penjelasan yang berbeda, mengapa para wanita tersebut menato wajahnya. Sebagian orang mengatakan, bahwa warga etnis Drung menganggap wanita yang bertato terlihat lebih cantik dan para kaum Adam etnis Drung tidak akan menikahi seorang wanita yang tidak memiliki tato di wajahnya.
Di Indonesia Orang-orang Mentawai di kepulauan Mentawai, suku Dayak di Kalimantan, dan suku Sumba di NTB, sudah mengenal tato sejak zaman baheula. Bahkan bagi suku Dayak, seseorang yang berhasil "memenggal kepala" musuhnya, dia mendapat tato di tangannya. Begitu juga dengan suku Mentawai, tatonya tidak dibuat sembarangan. Sebelum pembuatan tato dilaksanakan, ada panen enegaf alias upacara inisiasi yang dilakukan di puturkaf uma (galeri rumah tradisional suku Mentawai). Upacara ini dipimpin oleh sikerei (dukun). Setelah upacara ini selesai, barutah proses tatonya dilaksanakan.
BAHAN PEMBUAT TATO
Awalnya, bahan untuk membuat tato berasal dari arang tempurung yang dicampur dengan air tebu. Atat-atat yang digunakan masih sangat tradisional. Seperti tangkai kayu, jarum, dan pemukul dari batang. Orang-orang pedalaman masih menggunakan teknik manual dan dari bahan-bahan tradisional. Bangsa Eskimo misalnya, memakai jarum yang terbuat dari tulang binatang. Di kuil-kuil Shaolin menggunakan gentong tembaga yang dipanaskan untuk mencetak gambar naga pada kulit tubuh. Murid-murid Shaolin yang dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan simbol itu, dengan menempelkan kedua lengan mereka pada semacam cetakan gambar naga yang ada di kedua sisi gentong tembaga panas itu.
Jauh berbeda dengan sekarang. Saat ini, terutama di kalangan masyarakat perkotaan, pembuatan tato ditakukan dengan mesin listrik. Mesin ini ditemukan pada tahun 1891 di Inggris. Kemudian zat pewarnanya menggunakan tinta sintetis (tinta khusus tato).
Bahkan, perusahaan Freedom-2 di Philadelphia telah menemukan serangkaian produk tinta yang lebih aman di kulit. Produk ini sudah disetujui Badan Urusan Makanan dan Obat-Obatan AS (FDA) untuk digunakan dalam dunia kosmetik, makanan, obat, dan peranti kedokteran - yang tentunya aman untuk tato.
MAKNA TAT0
Pada sistem budaya yang bertainan, tato mempunyai makna dan fungsi yang berbeda-beda. Di Indonesia sendiri, pernah ada masa di mana tato dianggap sebagai sesuatu yang buruk. Orang-orang yang memakai tato dianggap identik dengan penjahat, gali, dan orang nakal. Pokoknya golongan orang-orang yang hidup di jalan dan selalu dianggap mengacau ketentraman masyarakat.
Anggapan negatif seperti ini secara tidak langsung mendapat "pengesahan" ketika pada tahun 1980-an terjadi penembakan misterius terhadap ribuan gali (penjahat kambuhan) di berbagai kola di Indonesia. Mantan Presiden Soeharto dalam otobiografinya, Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya (PT. Citra Lamtorogung Persada, Jakarta, 1989), mengatakan bahwa petrus (penembakan misterius) itu memang sengaja dilakukan sebagai treatment, tindakan tegas terhadap orang-orang jahat yang suka mengganggu ketentraman masyarakat.
Bagaimana cara mengetahui bahwa seseorang itu penjahat dan layak dibunuh? Brita L. Miklouho-Maklai datam Menguak Luka Masyarakat: Beberapa Aspek Seni Rupa Indonesia Sejak Tahun 1966 (Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997) menyebutkan bahwa para penjahat kambuhan itu kebanyakan diidentifikasi melalui tato, untuk kemudian ditembak secara rahasia, lalu mayatnya ditaruh dalam karung dan dibuang di sembarang tempat seperti sampah.
Tidak semua orang bertato itu penjahat memang. Tapi mengapa sampai terjadi generalisasi seperti itu? Apa kira-kira dasar atasannya? Apakah dulu kebetulan pernah ada seorang penjahat besar yang punya tato dan itu lalu dipakai sebagai ciri untuk menggeneralisasi bahwa semua orang yang bertatto pasti penjahat juga? Sayangnya belum ada studi mendalam yang bisa menguak pergeseran makna tato dari ukiran dekoratif sebagai penghias tubuh dan simbol-simbol tertentu menjadi tanda cap bagi para penjahat (jadi topik skripsi aja kalo ada yang mau, hehe).
Tapi yang jelas telah terjadi "politisasi tubuh". Tubuh dipolitisasi, dijadikan alat kendali untuk kepentingan negara. Dalam kasus petrus di Indonesia, tubuh yang bertato dipakai sebagai alat kendali, suatu alasan untuk menjaga stabilitas negara. Untuk tingkat dunia, bisa disebut beberapa contoh kasus politik tubuh besar sepanjang sejarah peradaban manusia. Orang-orang kulit putih menerapkan sistem politik apartheid di Afrika Selatan hanya karena orang-orang Afrika "berkulit hitam". Dari Jerman, Hitler dengan Nazinya membantai orang-orang Yahudi hanya karena di dalam tubuh orang Yahudi tidak mengalir darah Arya, darah tubuh manusia yang paling sempurna yang pernah diciptakan Tuhan di bumi ini menurut Hitler.
Sebelum tato dianggap sebagai sesuatu yang modis, trendi, dan fashionable seperti sekarang ini, tato memang dekat dengan budaya pemberontakan. Anggapan negatif masyarakat tentang tato dan larangan memakai rajah atau tato bagi penganut agama tertentu semakin menyempurnakan citra tato sebagai sesuatu yang dilarang, haram, dan tidak boleh. Maka memakai tato sama dengan memberontak terhadap tatanan nilai sosial yang ada, sama dengan membebaskan diri terhadap segala tabu dan norma-norma masyarakat yang membelenggu. Orang-orang yang dipinggirkan oleh masyarakat memakai tato sebagai simbol pemberontakan dan eksistensi diri. Anak-anak yang disingkirkan oleh keluarga memakai tato sebagai simbol pembebasan.
Setiap zaman melahirkan konstruksi tubuhnya sendiri-sendiri. Dulu tato dianggap jelek, sekarang tato dianggap sebagai sesuatu yang modis dan trendi. Kalau era ini berakhir, entah tato akan dianggap sebagai apa. Mungkin status kelas sosial, mungkin sekadar perhiasan, atau yang lain.
dari umat kristen ad yg berpendapat (tdk semua umat Kristen):
Apa kata Alkitab mengenai tato /merajah tubuh?
Pertanyaan: Apa kata Alkitab mengenai tato /merajah tubuh?
Jawaban: Perjanjian Lama memerintahkan orang-orang Israel, “Janganlah kamu menggoresi tubuhmu karena orang mati dan janganlah merajah tanda-tanda pada kulitmu; Akulah TUHAN” (Imamat 19:28). Jadi walaupun orang Kristen pada zaman sekarang tidak berada di bawah hukum Perjanjian Lama (Roma 10:4; Galatia 3:23-25; Efesus 2:15), kenyataan adanya larangan mengenai tato seharusnya menimbulkan pertanyaan bagi kita. Perjanjian Baru tidak berbicara apa-apa mengenai boleh tidaknya orang Kristen ditato.
Dalam hubungannya dengan tato dan merajah tubuh, ujian yang paling baik adalah apakah kita dapat dengan jujur, dengan hati nurani yang tulus, minta Tuhan memberkati dan menggunakan hal tsb untuk rencanaNya yang indah. “Jika engkau makan atau jika engkau minum, atau jika engkau melakukan sesuatu yang lain, lakukanlah semuanya itu untuk kemuliaan Allah” (1 Korintus 10:31). Alkitab tidak melarang tato atau rajah tubuh, namun juga tidak memberikan alasan untuk kita percaya bahwa Allah menghendaki kita mendapatkan tato atau merajah badan kita.
Isu lain yang perlu dipertimbangkan adalah soal sopan santun. Alkitab memerintahkan kita untuk berpakaian dengan sopan (1 Timotius 2:9). Salah satu aspek dari kesopan-santunan adalah memastikan bahwa bagian tubuh yang harus ditutupi oleh pakaian ditutup dengan pantas. Namun demikian, makna dasar dari sopan santu adalah tidak menarik perhatian. Orang yang berpakaian dengan sopan berpakaian sedemikian rupa sehingga tidak menarik perhatian orang terhadap diri mereka. Tato dan rajah tubuh jelas menarik perhatian. Dalam pengertian ini, tato dan rajah tubuh tidak sopan.
Prinsip Alkitabiah yang penting dalam isu-isu yang tidak secara khusus dibicarakan adalah kalau ada keragu-raguan apakah itu menyenangkan Tuhan atau tidak, lebih baik jangan lakukan. “Dan segala sesuatu yang tidak berdasarkan iman, adalah dosa” (Roma 14:23). Kita perlu mengingat bahwa tubuh kita, sebagaimana jiwa kita, telah ditebus dan merupakan milik Allah. Sekalipun 1 Korintus 6:19-20 tidak secara khusus diterapkan pada tato dan merajah badan, ayat-ayat ini memberikan sebuah prinsip kepada kita. “Atau tidak tahukah kamu, bahwa tubuhmu adalah bait Roh Kudus yang diam di dalam kamu, Roh Kudus yang kamu peroleh dari Allah, --dan bahwa kamu bukan milik kamu sendiri? Sebab kamu telah dibeli dan harganya telah lunas dibayar: Karena itu muliakanlah Allah dengan tubuhmu!” (1 Korintus 6:19-20). Kebenaran yang agung ini seharusnya mempengaruhi apa dan bagaimana kita memperlakukan tubuh kita. Kalau tubuh kita adalah milik Tuhan, kita perlu mendapatkan “izin” yang jelas sebelum “menandainya” dengan tato dan rajah.
Hukum Tato
umat muslim juga ad yg berpendapat (tdk semua umat muslim juga):
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَبَعْدُ:
Tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)
Makna mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu adalah dengan mentato. (Lihat Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285, Tafsir Ibnu Katsir, 1/569)
Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى، مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ: {وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ}
Dari Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu 'anhu beliau mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Abdullah radhiyallahu 'anhu mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal. 203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani rahimahullahu)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma no. 5937)
Berikut ini fatwa para ulama dalam masalah ini:
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliahnya sebelum tersebarluasnya ilmu, ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna memang, akan tetapi ia membuatnya dalam keadaan tidak tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yang mentato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasi anda semua dengan kebaikan.
Jawab:
Segala puji milik Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satu-Nya sesembahan, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang, di bagian badan manapun, baik tato yang sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan tato tersebut jika tidak menimbulkan mudarat, dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yang telah terjadi di masa lalu.
[Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan]
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu
Beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) melaknati wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haramnya, atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkannya, cukup baginya untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tatonya di tubuhnya.” [Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dengan nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H]
Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang ada di masyarakat kami. Dan apa yang mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-Wasyimah (yang mentato) dan Al-Mustausyimah (yang minta orang lain untuk mentatokan tubuhnya). Semuanya terlaknat melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, tato itu haram dalam Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yang menjawab seruannya dari kalangan bani Adam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ
“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa`: 119)
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tidak boleh didiamkan, dan wajib dilarang. Juga diperingatkan darinya serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.
Dan orang yang dibuatkan tato, kalau itu dengan kemauannya dan dengan sukarela, maka ia berdosa dan wajib baginya untuk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar menghilangkan tatonya bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukannya sendiri dan tanpa ridhanya, seperti jika dilakukan atasnya semasa kecil, saat belum paham, maka dosanya atas yang melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan, dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.” (dinukil dari kumpulan fatwa beliau, Al-Muntaqa hal. 249)
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbad
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan.”
[Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah, Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah, 8/572]
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau rahimahullahu mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)
Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul Bari,10/372)
(Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Qomar ZA)
beberapa pandangan lain
Tattoo and Piercing, Loving or Hurting Yourself?
FP, DWA – Itulah sepenggal pertanyaan yang selalu menjadi bahan diskusi yang paling krusial sejak dulu kala. Pro dan kontra para masyarakat pun kerap kali menjadi acuan untuk mengenal lebih jauh lagi bahkan ketidakingin-tahuan makna dan asal muasal tato dan piercing itu sendiri. Menanggapi masalah krusial ini, para mahasiswa/I dari fakultas Psikologi Universitas Kristen Maranatha (FP UKM) menyelenggarakan seminar nasional sehari yang bertemakan Tattoo and Piercing, Loving or Hurting Yourself? (29/4).
Tema krusial ini diangkat dan dipilih dikarenakan pertanyaan-pertanyaan yang selalu membahana pikiran masyarakat mengenai tema ini sekaligus untuk menelaah lebih jauh keadaan psikologis seseorang yang bertato atau bertindik (piercing). Dengan menghadirkan para pembicara yang tak kalah seru, acara ini dihadiri oleh para mahasiswa/I dengan gaya yang berbeda. Mulai dari yang memiliki gaya ala reggae sampai gaya ‘cupu’ alias cupu punya seperti kata anak-anak jaman sekarang atau yang lebih dikenal gaya kuno. Hal ini membuktikan bahwa tema yang diangkat adalah tema yang mampu mempersatukan buah pikiran-pikiran kritis dan peranan para generasi muda dalam menanggapi hal seperti ini.
Menurut Ucha, ketua Indonesia Sub Culture (ISC), sering kali masyarakat menyalahartikan tato dan piercing itu tersebut. Kebanyakan masyarakat saat ini merasa bahwa tato dan piercing adalah hal yang pantas untuk ditentang dan dihindari serta para orang bertato dan bertindik atau yang bisa disebut kolektor inipun mendapatkan image negative. Masalah inilah yang sekarang sedang diperbaiki oleh para anggota ISC dengan mengadakan kampanye-kampanye di berbagai tempat, salah satu contohnya adalah dengan menghadiri seminar nasional ini. ISC yang telah berdiri sejak 2004 ini telah memiliki anggota berjumlah 40 orang yang terdiri dari para tattoo artists, piercing artists, dan kolektor. mereka sendiri berusaha untuk menjabarkan sejarah tato dan piercing yang ternyata adalah kebudayaan lama masyarakat dunia bahkan Indonesia sendiri kepada para masyarakat. Ketika ditanyai mengenai pengalaman dalam hubungan pribadi, dengan senyum penuh arti Ucha menuturkan bahwa mereka hanya berusaha untuk berlaku baik pada setiap orang yang berada di sekeliling pasangan atau keluarga mereka. Dan hal inipun cukup membuahkan hasil yang maksimal bagi mereka di mana mereka mulai diterima di kalangan masyarakat.
Sedang menurut Dr. Savitri Restu W, SPKK, adanya zat asing yang masuk ke dalam kulit adalah hal yang cukup berbahaya. Tetapi, masih banyak kalangan masyarakat yang tidak mengerti hal ini, Dr. Savitri juga menuturkan beberapa saran bagi orang yang berminat untuk melukis kulitnya, salah satunya adalah dengan memilih atau meminta bantuan pada tattoo artist professional agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kedua pihak. Sebagai contoh, banyak pasien yang datang padanya setelah ditato akibat dari proses penatoan yang tidak profesional. Beda halnya dengan sang psikolog terkenal Indonesia, Tika Bisono, Psik., ia menuturkan bahwa setiap individu yang memiliki tato ataupun piercing memiliki tingkat kepercayaan diri yang tinggi, sehingga ini bisa memberikan kepuasan tersendiri bagi mereka yang selama ini merasa dirinya kurang dari pada orang lain.
Ketika ditanyakan mengenai arti tato sendiri pada Melanie Subono, selebriti Indonesia ini mengatakan bahwa ia mencintainya karena tato itu indah jika dilihat dari sudut pandang seni dan desain. Untuk itulah dibutuhkan keahlian yang khusus jika ingin menjadi tattoo artist atau piercing artist. Karena jika salah, bukan hanya kerugian nilai estetika yang didapatkan tetapi juga kerugian jasmani yang bisa berakhir di meja operasi. Dan alangkah lebih baik lagi jika calon konsumen tato memikirkan secara matang sebelum memutuskan untuk merajah kulitnya. (R)
tmn2 dr agama apapun kl mau menambahkan silahkan saja
Tuhan berkati
0 komentar:
Posting Komentar